Lewat Nurhadi, KPK Dalami Pengurusan Perkara Lippo Group
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Nurhadi Abdurrachman, enggan berkomentar banyak usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (6/11/2018).
Pada saat meninggalkan gedung KPK, Nurhadi secara singkat menolak perihal apakah dirinya pernah bertemu dengan Eddy Sindoro, tersangka kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menyerahkan diri pada 12 Oktober 2018.
Baca: Ini Pengakuan Billy Sindoro Selaku Direktur Operasional Lippo Group Terkait Suap Proyek Meikarta
"Sama sekali enggak ada," ujar Nurhadi terkait dengan pertemuan dengan Eddy Sindoro.
Pemeriksaan terhadap Nurhadi tadi telah dilakukan sejak pagi sampai sore.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya.
"Peran-peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebagai Sekretaris MA," ujar Febri.
Selain itu, didalami juga pengetahuan saksi serta hubungan saksi dengan tersangka Eddy Sindoro dalam proses penanganan perkara.
Baca: KPK Jadwalkan Panggil Mantan Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Eddy Sindoro
Dalam kasus ini KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan.
"Kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group," pungkasnya.