Pemerintah Pertimbangkan Usulan Pembentukan Mahkamah Penerbangan
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pembentukan mahkamah penerbangan berkaca dari mahkamah pelayaran yang sebelumnya telah dibentuk pemerintah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mempertimbangkan usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pembentukan mahkamah penerbangan berkaca dari mahkamah pelayaran yang sebelumnya telah dibentuk pemerintah.
Baca: RS Polri Kembali Berhasil Identifikasi 17 Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP
"Ya itu, memang kalau di laut ada Mahkamah Pelayaran. Kan banyak sekali insiden pelayaran. Tapi agak berbeda, karena itu usul kan dapat kita pertimbangkan nanti lihat urgensinya macam mana," kata Jusuf Kalla di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Diketahui, usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan muncul melalui mantan Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI (Purnawirawan) Chappy Hakim.
Baca: Dewi Perssik Dilaporkan Keponakannya ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Chappy mengatakan, usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan sebenarnya telah ada sejak 1955 karena sejak tahun itu kecelakaan pesawat sering terjadi.
Menurut Hakim, pembentukan Mahkamah Penerbangan sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Baca: Setelah Kosong 2 Tahun, Trump Tunjuk Dubes Baru Untuk Canberra
Sejauh ini ujar JK, pemerintah sedang menunggu hasil investigasi kecelakan penerbangan maskapai Lion Air bernomor JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Pokoknya kita menunggu KNKT, karena yang berhak untuk itu (adalah) KNKT, kemudian juga nanti menteri perhubungan yang menentukan evaluasinya macam mana," kata Jusuf Kalla.