Pengacara Lucas dan Dina Soraya Didakwa Membantu Pelarian Eddy Sindoro
Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Rabu (7/11/2018), Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi," ucap Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Abdul Basir menjelaskan, hal ini diawali penetapan tersangka pada Eddy Sindoro dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara Lippo Group yang sedang berproses di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, pada 21 November 2016 silam.
Atas hal itu, KPK juga mencegah Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri. Eddy yang sedang berada di luar negeri berencana memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Desember 2016.
Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk menghadapi proses hukum di KPK. Namun, Lucas malah menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia.
"Terdakwa juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, terdakwa akan membantunya," tegas Jaksa Abdul Basir.
Alhasil, Lucas diduga dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy membuat paspor palsu untuk Eddy Sindoro.
Eddy menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang dari Bangkok ke Malaysia. Paspor palsu itu diketahui oleh petugas imigrasi Malaysia yang kemudian, Eddy ditangkap oleh imigrasi setempat.
"Mengetahui Eddy ditangkap, terdakwa menghubungi Michael Sindoro yang merupakan anak Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia," imbuhnya.
Oleh otoritas Malaysia, Eddy dinyatakan bersalah telah menggunakan paspor palsu dan akan dipulangkan ke Indonesia.
Mengetahui Eddy akan dipulangkan ke Indonesia, Lucas kembali berencana menerbangkan lagi Eddy ke Bangkok tanpa melalui pemeriksaan imigrasi Indonesia.
Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk memuluskan rencananya. Dina diminta Lucas untuk mengurus petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta agar ketika Eddy mendarat di Soetta dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok.
Dina Soraya juga disebut memberikan uang Rp250 juta kepada petugas Bandara Soetta, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk membantu rencana Lucas.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.