Perlunya Penyesuaian Ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima audiensi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terkait penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib
Editor: Content Writer
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima audiensi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terkait penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) DPRD. Johnson menilai perlu adanya penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan tatib, khususnya terkait konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Komisi di dalam pembahasan APBD.
“Hal ini perlu diatur lebih detail, karena tidak mungkin konsultasi dilakukan oleh Banggar tanpa adanya rapat Komisi yang dilakukan dengan mitra kerja terlebih dulu. Jika sebelumnya tidak ada rapat kerja, tentunya tidak ada pembahasan,” ungkap Johnson usai menerima konsultasi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/11/2018).
Dalam konusltasi tersebut, satu hal yang menarik perhatian Johnson yakni terkait pemahaman Anggota DPRD Lima Puluh Kota terhadap pengertian Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka menilai seolah-olah RDP merupakan rapat yang didengar, kemudian diberikan pendapat. Padahal menurut Johnson, inti dari pengertian RDP adalah rapat yang membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemitraan.
“Jadi yang harus dipahami dalam RDP itu tidak saja mendengar kemudian berpendapat, tapi juga ada kesimpulan-kesimpulan yang bisa diambil secara bersama-sama dengan mitra kerja. Nah itu yang menjadi salah satu hal yang perlu dipahami lebih lanjut daripada hanya sekedar pengertian mendengar dan berpendapat," jelas Johnson.
Untuk itu Johnson mengusulkan, tidak hanya pengertian RDP, namun juga harus ada pengertian lebih lanjut dalam tatib DPRD terkait pemahaman tentang Rapat Kerja (Raker) dan juga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). "Kita berharap di dalam tatib DPRD pun harus ada pengertiannya, agar pemahaman itu tidak berbeda di daerah baik antara Pemerintah Daerah tapi juga dengan DPRD," imbuh Johnson.
Sebelumnya pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Lima Puluh Kota Sastri Andiko menuturkan, maksud dan tujuan kedatangan Anggota DPRD Lima Puluh Kota adalah terkait dengan penetapan peraturan tatib yang harus disinkronkan dengan peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019.
“Sehingga pada tahap ini, kami sudah menyelesaikan pembahasan dan sedang melakukan pembahasan APBD berkaitan dengan referensi yang dibutuhkan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Maka dari itu kami memandang perlu mengkonsultasikan hal ini agar APBD kami bisa disusun dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)