Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Polisi segera melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Rangga Gani/Grid.ID
Untuk kedua kalinya Atiqah Hasiholan Ajukan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan.

"Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana (kejaksaan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Keterangan tambahan tiga saksi yang dikonfrontir pada 26 Oktober lalu dirasa telah membuat materi berkas kasus semakin rampung.

Pihak yang dikonfrontir adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Tim BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Untuk sementara ini cukup (periksa saksi)," ungkap Argo.

Baca: Jenguk Ratna Sarumpaet, Atiqah: Kesehatan Ibu Menurun

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Rizieq Shihab Dikabarkan Ditangkap di Arab Saudi, Begini Faktanya

Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas