Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Divonis Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa pelaku pengeroyokan Haringga Sirla mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Grid Network
zoom-in Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Divonis Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kolase Tribun Jabar
Pelaku pengeroyokan dan Haringga Sirla 

TRIBUNNEWS.COM - Haringga Sirla menjadi korban pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung VS Persija Jakarta.

Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjaalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (6/11/2018).

Pengeroyok Haringga Sirla mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa lainnya dibebaskan.

Terdakwa SH dan AAP divonis hukuman empat tahun penjara, sedangkan TD dan AP mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara.

Hukuman yang memberatkan keempat terdakwa ini dikarenakan tindakan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yang sudah tidak berdaya.

Halaman selanjutnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas