Saksi Tidak Ada yang Hadir, Bos Abu Tours Hamzah Mamba Batal Disidang
Hakim Pengadilan Negeri Makassar batal menyidangkan terdakwa Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba, Rabu (7/11/2018).
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Makassar batal menyidangkan terdakwa Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba, Rabu (7/11/2018).
Hamzah yang sedianya didudukkan di kursi pesakitan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda Rabu pekan depan.
Pasalnya saksi yang rencana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satupun yang hadiri persidangan.
"Mohon maaf yang mulia hari ini saksi yang kita panggil tidak ada hadir," kata seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/11/2018).
Karena tidak ada saksi, majelis hakim yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing memutuskan untuk menunda proses persidangan hingga Rabu depan.
Terdakwa Hamzah dengan memakai kostum baju putih dilapisi rompi tahanan langsung meninggalkan ruang tampa menjalani proses sidang.
Hakim lalu melanjutkan perkara terdakwa lain dengan kasus yang sama yakni Istri Hamzah Mamba Nursyariah Mansyur, M Kasim, dan Khaeruddin.
Hamzah dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah.
Baca: Ledakan Hebat Tabung Elpiji Hancurkan Rumah di Perum Harapan Baru 2, Ada Teriakan Minta Tolong
Baca: Polisi Beberkan 3 Lokasi Kunci Sindikat Narkoba Liquid Vape Ekstasi Reborn Cartel
Setidaknya ada 96 ribu lebih calon jamaah tersebar hampir di seluruh Provinsi Indonesia menjadi korban dengan kerugian triliunan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.