Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Selain dituntut 8 tahun penjara, Zumi Zola juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Selain dituntut 8 tahun penjara, Zumi Zola juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Iskandar.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan menciderai amanat rakyat.
Selain itu, Zumi Zola juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, terus terang dan menyesali perbuatannya.
Baca: Tanggapan KPK Soal Pihak Imigrasi yang Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Thailand
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.
Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD. Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.