Zumi Zola Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Kasus dugaan suap daan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap daan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Agenda sidang kali ini, jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan yang telah disusun sebelumnya selama kurang lebih dua minggu.
Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK sudah menghadirkan puluhan saksi fakta diantaranya pimpinan dan anggota DPRD Jambi.
Hingga para Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas di Pemprov Jambi, orang kepercayaan Zumi Zola hingga para kontraktor.
Baca: Zumi Zola Miliki Riwayat Diabetes, Berikut Pola Makan yang Ia Miliki Sejak Dulu
Zumi Zola sendiri sudah menjalani pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD.
Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.