Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Zumi Zola Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus dugaan suap daan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Zumi Zola Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap daan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Agenda sidang kali ini, jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan yang telah disusun sebelumnya selama kurang lebih dua minggu.

Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK sudah menghadirkan puluhan saksi fakta diantaranya pimpinan dan anggota DPRD Jambi.

Hingga para Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas di Pemprov Jambi, orang kepercayaan Zumi Zola hingga para kontraktor.

Baca: Zumi Zola Miliki Riwayat Diabetes, Berikut Pola Makan yang Ia Miliki Sejak Dulu

Zumi Zola sendiri sudah menjalani pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD.

Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza.

Berita Rekomendasi

‎Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas