Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantu Penangkapan DPO Kejati Jawa Barat Didi Supriadi di Laweyan Solo

Didi Supriadi ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta pada Kamis (8/11/2018) kemarin pukul 22.50 WIB.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsup Penindakan) turut membantu penangkapan DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Korsup Penindakan KPK telah memfasilitasi tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan DPO atas nama Didi Supradi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/11/2018).

Didi Supriadi ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta pada Kamis (8/11/2018) kemarin pukul 22.50 WIB.

Kini Didi tengah dalam perjalanan dibawa ke Bandung untuk dieksekusi.

Baca: Soal Bendera dan Habib Rizieq, Slamet Maarif: Kita Tak Pernah Ngomong BIN, Kok Mereka Bereaksi?

"Yang bersangkutan merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan Plafon Rp25 miliar," tegas Febri.

Didi Supriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan negeri tipidkor bandung nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg dan diperkuat dengan putusan banding nomor 32/Tipikor/2016/PT.Bdg.

Baca: Badan Intelijen Nasional Bantah Merekayasa Peristiwa yang Libatkan Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi

Berita Rekomendasi

Amar putusan yakni pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp12 miliar subsider penjara 5 (lima) tahun.

Febri melanjutkan KPK memfasilitasi pencarian DPO Didi sejak diterima permintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Januari 2016.

Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas

Selama pencarian, Didi selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan Didi, KPK bersama Kejaksaan Negeri Surakarta langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Kota Surakarta.

"Penangkapan DPO atas nama Didi Supriyadi (terpidana) merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas