Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Dua Saksi untuk Kasus Suap Bupati Cirebon

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Panggil Dua Saksi untuk Kasus Suap Bupati Cirebon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra beserta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk kasus dugaan suap kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka SUN terkait kasus kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Dua saksi itu antara lain berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Sri Darmanto dan Supadi.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami pengetahuan dari saksi yang dipanggil tentang dugaan penerimaan-penerimaan hadiah lainnya oleh tersangka Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon dalam pemenuhan unsur pasal gratifikasi.

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

Baca: Kata Yusril, Ini yang Akan Dibahas Saat Rakornas PBB

Berita Rekomendasi

Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait 'fee' atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.

Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima 'fee' total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.

KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas