Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sambangi KPK, Mantan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Tampil Modis

Miranda Goeltom yang datang ke gedung lembaga antikorupsi sejak pukul 09.30 WIB itu dimintai keterangan terkait kasus korupsi Bank Century

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sambangi KPK, Mantan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Tampil Modis
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom, terlihat di Gedung Merah Putih KPK.

Miranda Goeltom yang datang ke gedung lembaga antikorupsi sejak pukul 09.30 WIB itu dimintai keterangan terkait kasus korupsi Bank Century.

Baca: Miranda Goeltom: Hampir di Semua Negara Ada Kebijakan Tax Amnesty

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam terkait kasus korupsi Bank Century, Miranda Goeltom yang mengenakan baju terusan merah senada dengan warna rambutnya itu, keluar sekira pukul 11.12 WIB dari Gedung KPK.

"Bukan diperiksa. Ditanyai keterangan soal nggak tahu masih penyelidikan mengenai Bank Century," ucap Miranda di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Sembari sesekali melempar senyum kepada para jurnalis, Miranda Goeltom terus berjalan menuju mobilnya yang terpakir di depan Gedung KPK.

"Nggak ada pertanyaan baru. Cuma yang lama di klarifikasi," tutur Miranda Goeltom yang mengenakan anting mutiara tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Cuma ditanya soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan saat di BI," ujar Miranda Goeltom sebelum menaikki mobilnya.

Menengok ke belakang, Miranda Goeltom suda beberapa kali diperiksa KPK berkaitan dengan kasus Bank Century.

Baca: Miranda Goeltom: Saya Dapat Bonus Sehari Hidup di Penjara

Miranda Goeltom pun pernah divonis bersalah dan ditahan berkaitan dengan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Miranda Goeltom divonis pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat ini Miranda telah bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas