Usai Gali Kasus Century Lewat Miranda Goeltom, KPK Bakal Panggil Sejumlah Pihak dari Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Selasa (13/11/2018).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
KPK saat ini sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus Century.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengatakan tim penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century.
Agus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Miranda, pada hari ini KPK juga memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Sebelum di OJK, Wimboh menempati beberapa posisi penting di BI.
Dia pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010-2012.
Wimboh juga pernah menjadi kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) di New York pada tahun 2012.