Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Gali Kasus Century Lewat Miranda Goeltom, KPK Bakal Panggil Sejumlah Pihak dari Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Selasa (13/11/2018).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Gali Kasus Century Lewat Miranda Goeltom, KPK Bakal Panggil Sejumlah Pihak dari Bank Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (13/11/2018). Miranda Goeltom diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Selasa (13/11/2018).

Miranda dimintai keterangan KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK bakal memanggil pihak-pihak dari Bank Indonesia serta pihak terkait lainnya guna menelisik kasus tersebut.

Baca: Pengamat: Sikap Tertutup KPU Buat Penyusunan DPT Berlarut-larut

"Dalam minggu ini dan minggu depan mungkin akan ada beberapa pihak lagi yang akan dimintakan keterangan baik dari Bank Indonesia atau pihak yang terkait," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Namun Febri belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang akan dipanggil sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Miranda mengatakan, satu yang dikonfirmasi tim penyelidik KPK adalah soal prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century.

Baca: Gerindra: Demokrat Seharusnya Konsisten Mendukung Prabowo-Sandiaga

Berita Rekomendasi

Selebihnya, Miranda mengaku tidak mengingat secara rinci pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim penyelidik.

Hal ini lantaran terlalu banyak pertanyaan yang diajukan, terutama berkaitan dengan persoalan Bank Century.

"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ujarnya.

Meski demikian, Miranda membantah saat disinggung mengenai putusan perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang menyebut namanya sebagai salah satu pihak yang turut bersama-sama dalam perkara korupsi.

Baca: Politikus Gerindra Sebut Masalah Besar Bila Parpol Bebaskan Kadernya Tentukan Dukungan dalam Pilpres

Nama Miranda disebut sebagai salah satu pihak yang bersama-sama dengan Budi Mulya dan sejumlah pejabat BI lainnya dalam kasus korupsi terkait pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.

Namun, hingga saat ini, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang telah dihukum Pengadilan Tipikor.

Baca: Sedang Berlangsung Laga Timnas Indonesia vs Timor Leste, Babak I Skor Masih Kacamata

Diberitakan, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

KPK saat ini sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus Century.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengatakan tim penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Agus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Miranda, pada hari ini KPK juga memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Sebelum di OJK, Wimboh menempati beberapa posisi penting di BI.

Dia pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010-2012.

Wimboh juga pernah menjadi kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) di New York pada tahun 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas