Dijadwalkan Periksa, KPK Tunggu Kehadiran 4 Anggota Polri Terkait Kasus Suap Eddy Sindoro
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan ke-4 anggota polisi itu henda dimintai keterangan dalam penyidikan yang menyeret nama Eddy Sindoro.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran dari 4 Anggota Polri untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan ke-4 anggota polisi itu henda dimintai keterangan dalam penyidikan yang menyeret nama Eddy Sindoro.
"Sampai siang ini, 4 orang anggota Polri yang dulu pernah menjadi ajudan Nurhadi tersebut belum datang. Penyidik masih menunggu hingga sore ini," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Namun Febri tidak menjelaskan ke-4 nama anggota polisi tersebut.
"Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri up Kadiv. Propam Polri tentang permintaan menghadirkan 4 orang anggota Polri tersebut dalam pemeriksaan," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah memeriksa Nurhadi pada Selasa (6/11/2018) lalu sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca: Kubu Jokowi: Soetrisno Bachir Apresiasi Kepemimpinan Jokowi dan Kiai Maruf
Sebelumnya, tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10/2018), setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.
KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu.
Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kemabali di PN Jakpus.
Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu panitera panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.
Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh mahkamah agung melawan PT First Media.
Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna coklat.
Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan.
Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody dimana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo.