Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Desak KPU Segera Umumkan 40 Nama Caleg Mantan Koruptor

Menurut KPK, pengumuman 40 nama mantan koruptor sangatlah penting untuk memenuhi hak publik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Desak KPU Segera Umumkan 40 Nama Caleg Mantan Koruptor
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengumumkan 40 nama calon anggota legislatif, yang pernah tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Menurut KPK, pengumuman 40 nama mantan koruptor sangatlah penting untuk memenuhi hak publik.

"Hak pemilih untuk tahu siapa yang akan mereka pilih agar tidak salah pilih kemudian kami mengatakan pada prinsipnya dalam diskusi tersebut, itu hal yang bisa dilakukan ke depan bersama-sama," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Menurut Febri, salah satu alasan KPK mendorong agar ke-40 nama koruptor itu segera diumumkan ke publik adalah agar masyarakat bisa lebih selektif dalam memilih wakilnya di parlemen.

Baca: ICW dan Organisasi Lain Akan Eksaminasi Publik Putusan MA Mengenai Caleg Koruptor

Diketahui, saat ini total anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi dan menjalani proses hukum di KPK sebanyak 69 orang.

Sedangkan, anggota DPRD sebanyak 150 orang.

"Harapannya tentu saja tidak perlu bertambah kecuali memang setelah diimbau masih tetap melakukan korupsi," katanya.

BERITA REKOMENDASI

KPK, sambung Febri, juga selalu mengingatkan masyarakat untuk memilih calon wakilnya baik di DPR RI atau DPRD orang yang benar-benar jujur dan berintegritas.

"Jangan pilih orang-orang yang coba menawarkan uang untuk membeli suara, kami pandang itu tidak layak dipilih, jadi uangnya harus ditolak dan orangnya tidak dipilih," tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (7/11/2018) minggu lalu, Komisioner KPU menyambangi Gedung KPK untuk membahas terkait 40 orang mantan terpidana korupsi yang ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg).

Usai melakukan pertemuan, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan KPK menyarankan agar KPU mengumumkan nama-nama mantan koruptor yang mencalonkan diri ke publik.

Menurutnya masukan dari KPK itu akan jadi pertimbangan dan segera dibahas dalam rapat pleno.


"Kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," ucap Wahyu.

Selain itu, sambung Wahyu, KPK dan KPU juga akan mensosialisasikan dan memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk memerangi politik uang dalam Pemilu 2019.

Karena, masyarakat harus memahami betul, bahwa politik uang merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi.

"Kami akan mematangkan secara teknis kerjasama dengan KPK dan kami memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti politik uang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas