KPK Panggil Ketua DPRD Kalteng Soal Kasus Suap Pengawasan Limbah Sawit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Reinhard Atu Narang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Reinhard Atu Narang.
Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus suap soal fungsi pengawasan limbah sawit.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka antara lain CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana; Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology, Edy Saputra Suradja; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Baca: KPK Panggil 2 Anggota DPRD Kalteng Soal Kasus Suap Pengawasan Limbah Sawit
Kemudian ada Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; Anggota Komisi B DPRD, Kalteng Arisavanah; dan Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada.
Dugaan suap berjumlah Rp 240 juta diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan.
KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.