Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Belum Ambil Putusan Soal Pengurus Parpol Daftar Caleg DPD

KPU RI masih belum menentukan sikap mengenai pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Belum Ambil Putusan Soal Pengurus Parpol Daftar Caleg DPD
Tribunnews.com/Glery
Pada Rabu (14/11/2018) ini, KPU RI menggelar diskusi bersama dengan sejumlah ahli Hukum Tata Negara (HTN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU RI masih belum menentukan sikap mengenai pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Pada Rabu (14/11/2018) ini, KPU RI menggelar diskusi bersama dengan sejumlah ahli Hukum Tata Negara (HTN). Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi mengenai sikap lembaga penyelenggara pemilu itu.

Di kesempatan itu, hadir Feri Amsari Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jimmy Zeravianus Usfunan Dosen HTN Fakultas Hukum dari Universitas Udayana, Aulia Kasanova Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Tangerang,

"Beberapa hal kami diskusikan yang pertama putusan MK, yang kedua putusan MA, yang ketiga kabar putusan PTUN. Jadi, kami membahas, tetapi secara resmi untuk menindaklanjuti masih menunggu salinan putusan dari TUN," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Rabu (14/11/2018).

Sebelum mengambil keputusan, dia menjelaskan, pihaknya harus mengkaji secara utuh seluruh salinan putusan mengenai pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Baca: Air Mata Reza Bukan Jatuh saat Bacakan Eksepsi

Upaya itu dilakukan, kata dia, agar tidak ada lagi perdebatan terkait tindaklanjut yang akan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, dia menegaskan, pendapat dari para ahli hukum tersebut diperlukan. Pendapat itu sebagai masukan membuat keputusan.

"Termasuk bagaimana membuat putusannya itu supaya tidak punya problem hukum di belakang hari. Konsiderannya bagaimana? Isinya apa? Tanggalnya berapa? Kapan dilaksanakannya. Jadi itu semua kami bahas tadi. Jadi secara substansi maupun administrasi itu, kami diskusikan," kata dia.

Dia menambahkan, KPU RI akan mengambil sikap dalam waktu dekat supaya tindaklanjutnya itu komprehensif dan kemudian tidak saling bertentangan.

"Yang perlu dipahami, hari ini kami mendengarkan masukan dari para ahli hukum. Jangan tanya KPU mau memutus apa, belum. Kami masih menunggu putusan dari TUN, bunyi-nya seperti apa, eksplisitnya seperti apa, baru kami akan memutuskan sikap kami seperti apa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas