Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 2 Saksi untuk Kasus Suap Wali Kota Pasuruan

Dua saksi tersebut antara lain Direktur CV Mutiara Rajawali (Anggota Gapeksindo), Arif Rozak dan seorang anggota Gapeksindo bernama Muslimin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Panggil 2 Saksi untuk Kasus Suap Wali Kota Pasuruan
Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018. 

Dua saksi tersebut antara lain Direktur CV Mutiara Rajawali (Anggota Gapeksindo), Arif Rozak dan seorang anggota Gapeksindo bernama Muslimin.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WTH (Wahyu Tri Hardianto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Wali Kota Pasuruan Setiyono, staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.

Tiga nama pertama diduga sebagai penerima, sedangkan nama terakhir diduga sebagai pemberi.

Baca: Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Mantan Camat Pagungrejo

KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan. 

Dalam perkara ini, digunakan istilah 'trio kwek kwek' terkait dengan tiga orang kerabat Setyono.

Berita Rekomendasi

Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk kelompok kerja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer dana ke Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta (1 persen untuk Pokja) sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.

Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta. 

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas