KPK Periksa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
KPK terus bekerja menuntaskan kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) pada limbah sawit.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) pada limbah sawit yang menjerat empat tersangka anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Keempatnya yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini, pihaknya mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi untuk tersangka Willy Agung Adipradhana (WAA) yang adalah CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian utara.
"Dua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka WAA. Mereka ialah Rawing Rambang, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Palangkaraya dan Ergan Tunjungan, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng," ucap Febri, Jumat (16/11/2018).
Baca: KPK Menduga Alur Penerimaan Gratifikasi Bupati Cirebon Lewat Perbankan
Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK juga menetapkan status tersangka pada pihak swasta, yakni CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian utara, Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART Edy Saputra dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.
Suap Rp 240 juta diduga diberikan oleh pengurus PT BAP agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengan pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusaahaan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.