Kubu Jokowi Soroti Daftar Pemilih Tetap DKI Jakarta dan Jawa Barat
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyoroti perpanjangan waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap kedua.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyoroti perpanjangan waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap kedua.
Alasannya, masih ada enam provinsi yang tertunda proses DPTHP tahap II.
Enam provinsi yang masih tertunda proses DPTHP tahap II itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.
Baca: Komisioner KPU Sebut Jawa Barat Paling Banyak Masalah Data Pemilih
Dari enam provinsi itu, TKN Jokowi-Ma'ruf menyoroti provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Yang kami sangat serius detail nanti dengan partai koalisi adalah Jawa Barat dan Jakarta," kata Wakil Direktur Departemen Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf, I Gusti Putu Artha di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
I Gusti Putu menyebut, Jawa Barat merupakan satu provinsi yang angka pertambahannya cukup signifikan.
Ia menduga, penambahan ini lantaran DPT pada Pilkada Jabar 2018 dimasukkan ke Pemilu Serentak 2019.
Baca: PSI Sebut Negara Harus Tangani Langsung Persoalan Intoleransi
Sementara, di Jakarta juga menjadi perhatian lantaran provinsi tersebut merupakan pusat pemerintahan.
Padahal, dari sisi sistem pendataan dan IT seharusnya tidak terjadi masalah.
"Termasuk Jakarta, kenapa kemudian menjadi terlambat. Padahal ini daerah episentrum yang dari sisi IT tidak ada masalah," jelas I Gusti Putu.
Baca: Pengamat Sebut Pertemuan Alumni 212 Bukan Sekadar Reuni
Lebih lanjut, I Gusti Putu mengatakan, hal itu harus menjadi sorotan pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dikabarakan, hasil rekomendasi DPTHP-I pasca penetapan pada 16 September 2018 mestinya dirampungkan KPU pada Kamis, 15 November 2018.
Namun, enam dari 34 provinsi meminta tambahan waktu terkait kendala yang dihadapi dari proses rekapitulasi data.