Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud: Jam Kerja Guru Seperti ASN, 8 Jam 5 Hari

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk menyelesaikan masalah di sektor pendidikan. Salah satunya adalah terkait guru.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendikbud: Jam Kerja Guru Seperti ASN, 8 Jam 5 Hari
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kemendikbud 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk menyelesaikan masalah di sektor pendidikan. Salah satunya adalah terkait guru.

“Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan saat ini adalah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak,” kata Mendikbud pada keterangannya yang diterima Tribun, Jumat (15/11/2018).

Ditambahkan Mendikbud, saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN pada umumnya.

Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara bertahap oleh sekolah-sekolah.

Ia menerangkan, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school, sementara sekolah negeri tetap sekolah reguler.

Baca: Enam Tim Pastikan Diri Tak Jadi Juru Kunci Liga 1 2018

"Kalau memang ada kebijakan untuk pelajaran tambahan, silahkan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah sendiri maupun bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan di luar sekolah. Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar," tutur mantan rektor UMM itu.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka.

“Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kalau banyak dana SILPA-nya maka daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran”, kata Mendikbud diharapan peserta Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas