Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendikbud: Jam Kerja Guru Seperti ASN, 8 Jam 5 Hari

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk menyelesaikan masalah di sektor pendidikan. Salah satunya adalah terkait guru.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mendikbud: Jam Kerja Guru Seperti ASN, 8 Jam 5 Hari
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kemendikbud 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk menyelesaikan masalah di sektor pendidikan. Salah satunya adalah terkait guru.

“Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan saat ini adalah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak,” kata Mendikbud pada keterangannya yang diterima Tribun, Jumat (15/11/2018).

Ditambahkan Mendikbud, saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN pada umumnya.

Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara bertahap oleh sekolah-sekolah.

Ia menerangkan, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school, sementara sekolah negeri tetap sekolah reguler.

Baca: Enam Tim Pastikan Diri Tak Jadi Juru Kunci Liga 1 2018

"Kalau memang ada kebijakan untuk pelajaran tambahan, silahkan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah sendiri maupun bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan di luar sekolah. Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar," tutur mantan rektor UMM itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka.

“Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kalau banyak dana SILPA-nya maka daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran”, kata Mendikbud diharapan peserta Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas