Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Opsi KPU Terkait Pengurus Parpol Daftar Caleg DPD

"Jadi, bisa win-win solution. Di mana putusan MA dapat dilaksanakan dan juga putusan MK, kami jadikan pedoman," ujar Wahyu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Opsi KPU Terkait Pengurus Parpol Daftar Caleg DPD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) dan Hasyim Asyari (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Republik Indonesia mengkaji putusan sejumlah lembaga peradilan mengenai pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap resmi terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Sebab, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan ada dua hal berbeda dalam putusan lembaga peradilan antara MK dan MA. Namun, pihaknya sudah mempersiapkan pilihan menindaklanjuti syarat pencalonan anggota DPD.

"Jadi, bisa win-win solution. Di mana putusan MA dapat dilaksanakan dan juga putusan MK, kami jadikan pedoman," ujar Wahyu, Jumat (16/11/2018).

Baca: Perludem: KPU Dilema Hadapi Putusan Pengurus Parpol Daftar Caleg DPD

Dia menilai ada perbedaan antara putusan MA dan MK. Menurut dia, secara substansial kedua putusan berbeda. MA membolehkan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di Pemilu 2019. Namun, MK mempunyai pendapat berbeda.

Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah mulai berlaku sejak dibacakan di sidang pembacaan putusan pada 23 Juli 2018.

Namun, MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.

Berita Rekomendasi

Meskipun begitu, dia menegaskan, pihaknya akan mengambil keputusan untuk mewujudkan kepastian hukum. Sebab, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak dapat dalam posisi tidak mengambil keputusan.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mencari solusi agar putusan MA tetap dilakukan, tetapi putusan MK juga tidak diabaikan. Sehingga, dia menegaskan, perlu dicari jalan tengah menyikapi dua putusan itu.

Dia menjelaskan, jalan tengah yang saat ini telah disiapkan oleh KPU adalah melaksanakan putusan MA. Jadi, pengurus parpol yang telah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD bisa dimasukkan kembali.

Sementara itu, apabila calon anggota DPD itu telah terpilih, maka harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus parpol. Dia menambahkan, solusi itu merupakan hal yang paling mungkin ditempuh.

"Formula solusinya seperti itu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas