Tes SKB CPNS 2018 Tidak Diberlakukan Passing Grade, Simak Kisi-Kisi dari BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tes SKB CPNS 2018, tidak menggunakan aturan passing grade.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tidak menggunakan aturan ambang batas atau passing grade.
Tahap SKB tersebut akan dimulai setelah selesai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip dari TribunJakarta.com, Pelaksanaan awal SKB direncanakan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018, namun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.
Pengumunan CPNS 2018 diketahui diundur karena masih menunggu kebijakan pemerintah terkait banyaknya peserta yang gugur dan tidak memenuhi passing grade pada tes SKD.
Dilansir dari twitter resminya @BKNgoid, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang diujikan selama tes SKB CPNS 2018.
Jenis jabatan yang dimaksud dalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Yang termasuk dalam kategori JFT seperti guru, dokter, apoteker dan lainnya.
BKN juga menjelaskan jika peserta bingung mengenai jabatan yang dilamar masuk dalam kategori atau tidak, bisa mencari tahu melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Bila formasi yang dilamar peserta CPNS 2018 masuk dalam kategori JFT, maka soal ujian SKD tidak jauh dari Permenpan RB.
Sementara, bagi peserta yang melamar Jabatan Pelaksana, bisa mengecek Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur JP.