Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen di 2019, Berikut Daftar UMP di Seluruh Indonesia

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menyampaikan, pada 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen di 2019, Berikut Daftar UMP di Seluruh Indonesia
Kontan
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (16/11/2018).

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Hanif mengatakan bahwa kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut bukan keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), namun diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen.

Selain itu Hanif juga mengatakan Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas