Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen di 2019, Berikut Daftar UMP di Seluruh Indonesia
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menyampaikan, pada 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen.
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (16/11/2018).
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Hanif mengatakan bahwa kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut bukan keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), namun diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen.
Selain itu Hanif juga mengatakan Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.