Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen di 2019, Berikut Daftar UMP di Seluruh Indonesia

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menyampaikan, pada 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen di 2019, Berikut Daftar UMP di Seluruh Indonesia
Kontan
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (16/11/2018).

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Hanif mengatakan bahwa kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut bukan keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), namun diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen.

Selain itu Hanif juga mengatakan Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas