Demi Ciptakan Generasi Emas 2045 Kemenpora Susun Roadmap Kepemudaan
Penyusunan roadmap tersebut diharapkan mampu merumuskan peta jalan kepemudaan secara maksimal sehingga menjadi panduan pelayanan kepemudaan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan penyusunan roadmap kepemudaan untuk merumuskan secara eksplisit Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Kepemudaan yang akan disederhanakan menjadi konsep pelayanan kepemudaan yaitu dengan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda.
Penyusunan roadmap tersebut diharapkan mampu merumuskan peta jalan kepemudaan secara maksimal sehingga menjadi panduan pelayanan kepemudaan, mulai dari tahap penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
"Penyusunan Road Map Kepemudaan ini juga untuk merumuskan peta jalan Pembangunan dan Pelayanan Kepemudaan untuk mencapai target generasi emas Indonesia tahun 2045," ucap Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni’am Soleh dalam pernyataan persnya, Sabtu (17/11/2018).
"Pembangunan kepemudaan dimulai dengan membangun pemuda yang berkarakter, beriman, kreatif, inovatif dan memiliki daya saing. Dengan terwujudnya pembangunan pemuda maka terbangunlah sumber daya manusia, masyarakat dan bangsa yang kuat," tambah Asrorun.
Mantan Ketua KPAI ini juga menegaskan, pembangunan pemuda bukan hanya menjadi tugas dari Kemenpora melainkan menjadi tugas bersama dari 13 Kementerian dan 4 Lembaga.
Adapun Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Amar Ahmad, mengatakan penyusunan Road Map Kepemudaan mengkombinasikan beberapa grand design yang sudah dibuat baik oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
Baca: Setara Institute: Langkah PSI Tolak Perda Syariah atau Injil Adalah Sikap Politik Partai
"Kemudian akan disinkronkan dengan RPJMN 2020-2024, Dokumen Indeks Pembangunan Pemuda serta Perpres Nomor 66 Tahun 2017, tentang Sinergi Koordinasi Lintas Pelayanan Kepemudaan,"ujar Amar.
Dengan adanya peta jalan ini, kata Amar, dapat segera ditemukan peta masalah pemuda, strategi pemecahan masalah ataupun solusi alternatif sebagai daya dukung, serta tim inti penggerak program kepemudaan.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.