Pengendara yang Ditilang Bisa Bayar Denda di Mall Saat Akhir Pekan
Sejak pekan ini hingga tiga pekan ke depan, Kejari Jaksel membuka gerai pembayaran di Mall Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuka layanan bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas dengan membuka gerai pembayaran denda di pusat perbelanjaan saat akhir pekan.
Sejak pekan ini hingga tiga pekan ke depan, Kejari Jaksel membuka gerai pembayaran di Mall Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Jadi sekarang kami akan datang, yang akan mencari tempat-tempat keramaian yang sehingga nanti masyarakat untuk mengambil tilang," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Pathor Rahman, kepada wartawan, Sabtu (17/11/2018).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan nantinya pihak kejaksaan akan membuka gerai lain di tempat perbelanjaan lain hingga pusat keramaian seperti saat hari tanpa kendaraan bermotor (car free Day).
"Mudah-mudahan ini semakin ke depan, masyarakat semakin terinformasi dan saya yakin ke depan akan lebih maksimal lagi. Akan mendatangi tempat-tempat layanan kami, di mal atau area lain yang tidak di kantor Kejari Jaksel," jelas Supardi.
Pengambilan nomor antrean dimulai pada pukul 10.00 hingga pukul 12.00.
Setelah itu, para pelanggar bisa membayar denda tilang yang sudah ditetapkan pengadilan dan membawa pulang barang bukti yang disita, bisa berupa SIM dan STNK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.