Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rommy: PPP Wajib Perjuangkan UU dan Perda Syariah

M Romahurmuziy menyebut bahwa partainya mempunyai perhatian besar dalam memperjuangkan undang-undang bernuansa agama (syariah).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rommy: PPP Wajib Perjuangkan UU dan Perda Syariah
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy menyebut bahwa partainya mempunyai perhatian besar dalam memperjuangkan undang-undang bernuansa agama (syariah), baik di tingkat nasional maupun daerah.

Bahkan ia menyebut memperjuangkan UU Syariah merupakan farduh kifayah.

“Merupakan farduh kifayah adanya partai politik yang memperjuangkan undang-undang bernuansa syariah, atau undang-undang bernuansa Islam ke dalam undang-undang di lingkungan Republik Indonesia,” kata Rommy di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).

Rommy mengutip ayat Qur’an di surah al-Imron ayat 104 yang artinya “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung”.

Ayat ini menurut Rommy mempunyai arti bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegak kemungkaran.

Baca: PSI Tidak Dukung Perda Agama

Lini perjuangan tersebut diantaranya ada dalam bidang politik.

Di jalur politik menurutnya, harus ada kelompok dalam hal ini partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegak kemungkaran secara konstitusional.

BERITA TERKAIT

Caranya adalah membuat UU di tingkat nasional dan Perda di tingkat dearah yang membuat atau memudahkan umat Islam bisa leluasa untuk mengerjakan kewajiban agama mereka.

“Maka bagi PPP, yang kita jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah al-Qur’an untuk mewujudkan amar makruf nahi mungkar,” jelas Rommy.

Menurut Rommy, memperjuangkan UU bernuansa Islam juga merupakan kewajiban sejarah bangsa. Karena para founding fathers (pendiri bangsa) telah sepakat aturan bernunsa agama bisa dimasukkan dalam aturan di bawah UUD 1945 yaitu di UU atau di Perda.

Rommy menyebut selama ini PPP berada di garda terdepan dalam memperjuangan syariah secara konstitusional. Ia mencontohkan PPP berhasil menginsiasi UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sehingga umat Islam menjalankan perkawinan sesuai syariat Islam. PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU No. 7/ 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya.

Saat ini PPP juga memimpin Pansus RUU Anti Minuman Keras, dan juga menginsiasi lahirnya RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas