Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Bupati Pakpak Bharat oleh KPK Diduga Terkait Proyek di Dinas PU

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menjaring Bupati Pakpak Bharat diduga terkait pengurusan proyek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penangkapan Bupati Pakpak Bharat oleh KPK Diduga Terkait Proyek di Dinas PU
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menjaring Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu diduga terkait pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan OTT dilakukan di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.

"KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap seorang kepala daerah di Sumatra Utara," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada wartawan, Minggu (18/11/2018).

Baca: Teriakan Seorang Pemulung Wanita di Bogor Ketika Menemukan Mayat Pria Dalam Tong

Selain kepala daerah yang disebutkan, Agus menambahkan, turut diboyong kepala dinas setempat, PNS, dan pihak swasta.

"Dua orang diamankan di Jakarta dan empat orang di Medan," tambah Agus.

Orang yang diamankan di Jakarta sudah berada di kantor KPK.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, empat orang yang diamankan di Medan termasuk seorang Bupati akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 11.00 WIB siang ini.

Baca: Laudya Cynthia Bella Ungkap Kesedihan Ketika Menikah, Zaskia Sungkar Sampai Ikut Berurai Air Mata

""Dari kegiatan ini teridentifikasi dugaan transaksi terkait proyek di Dinas PU di Pakpak Bharat," katanya.

Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali uang dengan nilai ratusan juta rupiah.

"KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan tersebut. Hasil secara lengkap akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam nanti," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas