Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet: Lapas Jadikan Masyarakat Kembali Taat Hukum

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai konsep Pemasyarakatan tidak hanya sekedar penjeraan, melainkan juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi

Editor: Content Writer
zoom-in Bamsoet: Lapas Jadikan Masyarakat Kembali Taat Hukum
ISTIMEWA
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai konsep Pemasyarakatan tidak hanya sekedar penjeraan, melainkan juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui Pemasyarakatan, WBP diarahkan agar bisa kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak kembali mengulangi kesalahannya.

Begitu juga dengan penegak hukum, kata Bamsoet, sapaan akrabnya, setelah pengadilan menjatuhkan vonis dan menyerahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai WBP, maka tugas penegak hukum terhadap yang bersangkutan sudah selesai.

“Dia tidak boleh lagi cawe-cawe. Sepenuhnya WBP menjadi tanggung jawab Lapas,” ujar Bamsoet saat menerima Salinan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Lembaga Kemasyarakatan dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, di Rumah Dinas Ketua DPR RI, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Bamsoet mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Lapas. Sebab, akan sukar membuat WBP berubah menjadi lebih baik, jika sistem managemen Pemasyarakatan banyak yang kacau balau. DPR RI tidak menutup mata terhadap banyaknya masalah yang terjadi di berbagai Lapas.

“Dari mulai overcapacity, suasana lingkungan yang tak kondusif, sarana dan prasarana yang tak memadai, sampai ketidakprofesionalan para petugas Lapas. Tak jarang, Lapas justru menjadi ‘Kerajaan Kecil’ bagi WBP maupun bagi petugas di sana," ujar legislator Partai Golkar itu.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, berbagai masalah tersebut juga ditambah dengan adanya pengaturan berbagai subsistem Pemasyarakatan yang terpisah dan belum terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Sehingga, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan disharmoni antar norma hukum. Menurutnya, sudah waktunya dilakukan revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995.

“Selain untuk membenahi berbagai masalah Lapas, juga untuk membenahi ruang lingkup Pemasyarakatan yang semula terbatas pada fase adjudikasi, kini berkembang sampai fase pra adjudikasi dan fase purna adjudikasi, seperti terwujud dalam rumah tahanan negara (Rutan), rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) maupun balai pemasyarakatan (Bapas)," jelas Bamsoet.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh ia mengatakan, dengan diterimanya surat dari presiden, maka DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ditunjuk mewakili pemerintah menjadi mitra kerja DPR RI dalam membahas RUU Pemasyarakatan.

“Insya Allah sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir, RUU tersebut sudah bisa kita sahkan bersama. Sehingga bisa menjadi langkah awal menyelesaikan berbagai sengkarut, baik di Lapas maupun tata kelola hukum Pemasyarakatan dalam cakupan arti yang luas," pungkas legislator dapil Jawa Tengah ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas