Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Siapkan Sekda Jadi Plt Bupati Pakpak Bharat

Diketahui sebelumnya, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Siapkan Sekda Jadi Plt Bupati Pakpak Bharat
Tribun Medan
Polisi melakukan penjagaan di Kantor Bupati Pakpak Bharat yang disegel KPK, Senin (19/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menyiapkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Plt Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Diketahui sebelumnya, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati asal Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp.550 juta dari para kontraktor yang mengejarkan proyek di Dinas PUPR, setelah sebelumnya dilakukan OTT.

"Kita segera siapkan pejabatnya, agar tidak ada kekosongan pimpinan didaerah tidak lebih dari 24 jam Surat Keputusan (SK) kami (Kemendagri) siapkan dan kami serahkan pada Gubernur Sumut," kata Tjahjo saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (19/11/2018).

"Seingat saya wakil bupati kosong mungkin Sekda-nya kita Plt kan sebagai plt Bupati," tambah dia.

Dirinya pun mengungkapkan keprihatinan atas OTT yang kembali menjaring kepala daerah di Indonesia.

Baca: Mahfud MD Sampaikan Sikap dan Beberkan Pertemuannya dengan Bupati yang Mempelopori Perda Syariah

Ia menyebut, tercatat telah lebih dari 100 kepala daerah di OTT berdasarkan informasi dari KPK.

Berita Rekomendasi

"KPK baru saja menyampaikan pernyataan sudah 100-an kepala daerah OTT KPK blm pejabat lainnya. Harusnya sebagai pengingat diri saya dan semua pejabat di lingkungan Kemendagri sampai Daerah untuk hati-hatu terkait area rawan korupsi, meliputi Perencanaan Anggaran- hibah bansos- retrebusi pajak-Mekanisme pembelian barang dan jasa - markUp Proyek/ jual beli Proyek," terang Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas