Taufik Kurniawan Sudah Penuhi Unsur Dalam UU Untuk Dicopot Dari Kursi Pimpinan DPR
Idil Akbar pun mengutip ketentuan yang terdapat dalam pasal 87 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara aturan Taufik Kurniawan (TK) pada dasarnya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pergantian jabatannya dari kursi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Demikian disampaikan Dosen ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung, Idil Akbar kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).
Idil Akbar pun mengutip ketentuan yang terdapat dalam pasal 87 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD dimana yang membuat seorang pimpinan bisa diganti adalah jika pimpinan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Selanjutnya, pada ayat (2) pasal 87 disebutkan bahwa yang dimaksud diberhentikan adalah apabila pimpinan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.
"Pertanyaannya, apakah Taufik Kurniawan masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPR secara berkelanjutan?" tanyanya.
Berdasar pada ayat 2 tersebut, jelas dia menegaskan, tampuk pimpinan DPR yang dipegang Tuafik Kurniawan sudah seharusnya diganti.
Apalagi imbuhnya, Taufik Kurniwan saat ini sudah menjadi tersangka KPK dan telah ditahan oleh KPK.
Baca: KPK Tengah Menelusuri Adanya Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat kepada Polda Sumut
"Karenanya, Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR sudah tidak dapat melaksanakan tugas pimpinan DPR secara berkelanjutan," jelasnya.
Dia menegaskan pula, tidak ada mekanisme ex officio dalam ketentuan tersebut yang membenarkan bahwa Tuafik Kurniawan masih bisa berfungsi sebagai pimpinan DPR.
Untuk itu, menurut dia, jika DPR terus abai dalam persoalan ini, preseden buruk atas lembaga wakil rakyat itu akan semakin jadi di mata rakyat Indonesia.
"Selama ini citra DPR juga sudah minus di mata rakyat, lantas apakah akan terus dibiarkan dengan tetap mempertahankan Taufik Kurniawan sebagai pimpinan hanya karena dinilai belum memiliki hukum tetap?" tegasnya.
Semestinya, lebih lanjut ia menjelaskan, dalam hal ini yang terpenting adalah persoalan etika politik.
"Bahwa Taufik Kurniawan sebagai pribadi harus mahfum dengan kondisinya yang sudah menjadi tersangka dan fokus di sana," ujarnya.
"Jangan karena persoalan pribadi hingga akhirnya membuat citra DPR secara kelembagaan menjadi semakin tidak baik di mata masyarakat," jelasnya.