Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baiq Nuril Tidak Pertimbangkan Ajukan Grasi

Terlebih lagi, Kejaksaan Agung sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baiq Nuril Tidak Pertimbangkan Ajukan Grasi
Kompas.com/ Fitri
Deretan Dukungan untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo di Istana Negara kemarin menyarankan kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk mengajukan grasi.

Grasi diajukan apabila upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak.

"Saya rasa kalau tidak salah pengajuan grasi itu untuk yang hukumannya diatas 2 tahun, sementara Ibu Baiq Nuril hanya 6 bulan,"kata Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi saat dihubungi Tribun, Selasa(20/11/2018).

Joko juga menjelaskan bahwa satu-satunya jalan yang harus ditempuh Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Terlebih lagi, Kejaksaan Agung sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Hal itu kata Joko sangat membantu pihaknya saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali(PK).

"Langkah satu-satunya adalah PK, karena yang akan kita dorong adalah bisa melihat kepentingan dari korban. Karena itu kita sangat berharap sekali kepada MA agar nanti bisa memilih hakim-hakim yang kredibel dan baik juga salinan putusan cepat diberikan kepada kami, karena sampai sekarang kita juga belum menerima (salinan putusan),"kata Joko.

Berita Rekomendasi

Mengutip putusan MA, Baiq Nuril, menurutnya, terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Baca: Sakit Hati Bapak Kos yang Tersingkir Jadi Dendam Membara Karena Perlakuan Diperum

"Perbuatan yang bersangkutan adalah ketika dia mengetahui ada perselingkuhan antara si pelapor, kemudian dia rekam. Setelah direkam kemudian oleh yang bersangkutan itu dipindahkan transfer ke laptop. Dengan dipindahkan ke situ ditransfer, maka beredar rekaman itu," ujar Mukri.

Dari beredarnya rekaman ini, M melaporkan Baiq Nuril ke polisi hingga kasusnya disidangkan.

Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara, tapi majelis hakim PN Mataram memutus vonis bebas untuk Baiq Nuril.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Baiq dinyatakan telah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.

Namun belakangan terkuak hal lain, Baiq pun pernah menjadi korban Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Rentetan kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012.

Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M. Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas