Togar Situmorang Dukung Pemberantasan Premanisme
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P mendukung sikap tegas Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose dalam melawan premanisme di Bali dan memberikan
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P mendukung sikap tegas Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose dalam melawan premanisme di Bali dan memberikan pendapatnya terkait sikap tersebut.
"Preman adalah manusia merdeka, yang artinya bebas melakukan apa saja, bebas berpikir dan bertindak. Bukankah itu hakikat manusia sebagai makhluk yang selalu mendambakan kebebasan", ujar Togar.
Togarpun membeberkan masih ada kesalahan pandangan dalam menilai dan memandang preman di masyarakat. Ia pun mengajak menyelami asal-usul istilah preman ini.
"Seperti yang saya bilang Preman itu adalah manusia merdeka, kalau preman itu melakukan pelanggaran hukum ia bisa disebut kriminal. Dan kalau sudah sampai meresahkan masyarakat dan melakukan tindak kriminal, preman sudah sewajarnya ditertibkan dan dilakukan penegakan hukum. Tapi selama enggak ya, dia tetap preman, orang baik-baik, manusia merdeka. Preman dan kriminal adalah dua hal yang berbeda", beber Togar.
Togar juga memberikan saran cara menyelesaikan aksi premanisme.
"Premanisme tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara asal tangkap. Memberantas premanisme dengan cara seperti itu tidak menyelesaikan akar permasalahan. Tapi, yang lebih baik adalah bagaimana mengubah orientasi pembangunan ekonomi agar preman tidak muncul," kata Togar yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara itu.
"Untuk itu cara paling efektif untuk melawan premanisme adalah dengan menyediakan lowongan pekerjaan yang layak sebanyak mungkin," tegas Togar.
Dewan Penasehat Forum Bela Negara itu juga mengingatkan agar pemerintah dan Polri, tidak mengulang cara-cara pemberantasan premanisme yang membabi buta seperti di tahun 1980-an. Di mana saat itu, aparat keamanan di Indonesia dengan leluasa melancarkan aksi kekerasan atas nama memerangi premanisme yang malah menjurus pada pelanggaran HAM.
"Polri juga harus menghormati prinsip praduga tak bersalah, tidak diskriminatif, memastikan efektivitas hak-hak para tersangka, seperti pendampingan pengacara, akses bagi keluarga dan lain sebagainya sesuai prinsip peradilan yang baik (fair trial) dan mekanisme pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP", pungkas Togar.