2 Minggu Sebelum Serang Polisi, ER Sempat Datangi Napi Teroris Lapas Madiun William Maksum
Satu di antara dua napi yang pernah dibesuk oleh ER, adalah napi teroris bernama William Maksum.
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Dua minggu sebelum menyerang polisi di pos lalu lintas (lalin) Wisata Bahari Lamongan, Paciran, satu dari dua pelaku berinisial ER, sempat mengunjungi seorang napi teroris yang menghuni Lapas Klas I Madiun, William Maksum.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas I Madiun, Suharman saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018) siang.
Berdasarkan buku catatan pengunjung, ER yang bebas bersyarat dari Lapas Klas I Madiun pada 3 Juli 2017, lalu pernah membesuk dua orang di lapas Klas I Madiun.
Satu di antara dua napi yang pernah dibesuk oleh ER, adalah napi teroris bernama William Maksum.
Berdasarkan catatan, ER membesuk William yang merupakan anggota teroris kelompok Abu Roban, dua minggu sebelum melakukan penyerangan.
"Kalau berdasarkan catatan di buku, dua kali. Satu kali napi umum, dan satu kali napiter. Sekali napiter bernama William, 7 November 2018," katanya.
Ketika ditanya, apakah selama ditahan di Lapas Klas I Madiun, ER kerap bergaul dengan napi teroris di dalam lapas, Suharman mengaku tidak tahu.
Sebab, ia baru enam bulan menjabat sebagai Kalapas Klas I Madiun.
"Kalau dulu saya tidak tahu. Saya kan baru enam bulan di sini. Kalau menanyakan itu saya tidak bisa menjawab," katanya.
Satu di antara dua pelaku penyerangan polisi di pos lalu lintas (lalin) Wisata Bahari Lamongan, Paciran, berinisial ER pernah menghuni Lapas Klas I Madiun, selama sembilan bulan.
ER yang merupakan mantan anggota polisi ini merupakan napi pindahan dari Lapas Klas I Malang.
"Memang betul warga binaan dengan inisial ER ini pernah menjadi warga binaan Lapas Madiun, dia sebelumnya napi di Lapas Malang. Jadi dari Malang dipindahkan ke Madiun tanggal 16 November 2016. Kurang lebih sembilan bulan, mendapatkan program pembebasan, dia dibebaskan dari Lapas Madiun tanggal 3 Juli 2017 dengan pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Suharman saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018) siang.
Suharman menuturkan, ER ditahan atas kasus pembunuhan, dan dijatuhi hukuman 11 tahun kurungan penjara.
Er dan rekannya MS melakukan pengerusakan dan penyerangan anggota Lantas Polsek Paciran, Lamongan.
Keduanya, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Paciran bersama warga dan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, Selasa (20/11/2018) dini hari pasca penyerangan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Minggu Sebelum Serang Polisi Lamongan, ER Sempat Datangi Sosok Ini di Lapas Madiun
Baca: Satu Pelaku Penyerangan Polantas Adalah Pecatan Polisi
Baca: Penyerangan Pos Polisi Lamongan - Mata Bripka A Diketapel, Wakapolda Jatim Turun Tangan