Bawaslu Ingatkan KPU Soal Pengadaan APK
Mochammad Afifudin, mengingatkan KPU RI supaya segera memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk peserta pemilu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengingatkan KPU RI supaya segera memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk peserta pemilu.
"Meminta KPU segera memfasilitasi APK," ujar Afifudin, di acara diskusi Antisipasi Naiknya Suhu Politik Pemilu Serentak 2019 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan penelusuran pihak Bawaslu, kata dia, masih ada daerah yang belum menyediakan APK. KPU, selaku pihak penyedia APK mengungkapkan alasan keterlambatan, karena desain dari partai politik belum selesai.
Baca: Panitia Reuni Akbar 212 Bungkam Soal Kehadiran Rizieq Shihab, Klaim Kirim Surat Izin ke Polisi
Namun, menurut dia, APK seharusnya disediakan sejak awal kampanye pada 23 September lalu. Apalagi, saat ini, masa kampanye sudah berlalu selama dua bulan.
"Nanti, kalau kami cek perkembangan masih ada daerah belum dibikinin APK dan masalahnya apa, apa dari partai yang belum apa KPU-nya belum fasilitasi. Nanti akan memberikan catatan kalau itu belum terfasilitasi karena sudah dua bulan," kata dia.
Sebelumnya, dia mengaku, sudah mengirimkan surat kepada KPU RI mengenai keterlambataan penyediaan APK. Rencananya, pihaknya akan kembali mengingatkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Baca: Polisi Ciduk Hercules, Diduga Terkait Kasus Pendudukan Tanah
Dia menambahkan, pihaknya akan menelusuri apakah ada dugaan pelanggaran administrasi pada saat pengadaan APK tersebut.
"Nah kalau nanti tanggal 23 sudah dua bulan, mengambil langkah mengingatkan lagi. Kami cek ke daerah, daerah kalau ada pelanggaran administrasi akan di sidang di level atas. Kalau temuannya di tingkat provinsi kami akan sidang di RI. Orientasi ke pelanggaran administrasi," tambahnya.