Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Perintahkan Tarik Stiker Bergambar Capres-Cawapres di Angkot

Bawaslu RI memerintahkan segera mencabut stiker bergambar pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang dipasang di angkutan umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Perintahkan Tarik Stiker Bergambar Capres-Cawapres di Angkot
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memerintahkan segera mencabut stiker bergambar pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang dipasang di angkutan umum.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) termasuk stiker di kendaraan berplat warna kuning atau angkutan umum dilarang.

"Yang tidak boleh dalam hasil RDP kami itu adalah soal di mobil pejat kuning memang enggak boleh," kata Afifudin, di acara diskusi Antisipasi Naiknya Suhu Politik Pemilu Serentak 2019 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/11/2018).

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada jajaran di daerah mengenai larangan pemasangan stiker tersebut. Dia menegaskan, jajaran di daerah sudah mengambil langkah.

Baca: Bawaslu Ingatkan KPU Soal Pengadaan APK

"Ya pencopotannya, kalau memang sudah ada yang terlanjut juga ada persuasif yang dilakukan kepada pemilik mobil," ujarnya.

Sementara itu, untuk di kendaraan pribadi atau berplat hitam, kata dia, tidak ada larangan pemasangan stiker.

Berita Rekomendasi

"Kalau sifatnya di mobil pribadi tidak apa-apa, itu hasil pembahasan bersama KPU dan Bawaslu bersama Komisi II. Tapi intinya yang boleh itu di mobil plat hitam. Plat hitam enggak masalah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas