KPK Kantongi Pihak Pemberi dalam Suap Bupati Pakpak Bharat
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi identitas dari pihak pemberi dalam suap yang menyeret Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Namun disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya masih belum bisa menyebut nama karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi.
"Jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini. Nanti dalam pengembangan tentu bisa kita proses lebih lanjut. Tapi sudah teridentifikasi," ucap Febri di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Febri pun enggan mengonfirmasi lebih jauh terkait jumlah dari pihak pemberi tersebut.
"Sebaiknya tidak mengatakan demikian. Tapi yang pasti kami sudah mengidentifikasi siapa pihak yang memberi," katanya.
Dengan belum ditetapkannya sejumlah pihak pemberi oleh KPK, Febri menjelaskan, lembaga antikorupsi tidak takut penghilangan barang bukti oleh pihak terkait.
"Kami memantau pihak-pihak yang terkait tentu saja dan penggeledahan untuk lokasi-lokasi krusial sudah dilakukan," tuturnya.
"Sehingga sejumlah dokumen-dokumen proyek misalnya sudah didapatkan, sejumlah barang bukti elektronik yang nanti akan dianalisis juga sudah ditangani KPK," imbuhnya.
Baca: Fahri Hamzah: Sekarang Manusia Itu Buas, Hukum Dipakai Balas Dendam
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018 serta Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan pihak pemberi suap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.