Lima Tersangka Suap DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Agenda sidang kali ini, mereka akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Agenda sidang kali ini, mereka akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK.
Lima anggota DPRD itu yakni Tiaisah Ritonga, H Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rinawati Sianturi dan
Rooslynda Marpaung.
Baca: Seusai Buka Suara Soal Kisah Asmaranya, Reino Barack Blak-blakan Komentari Unggahan Syahrini
Sebelumnya, kasus ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Jumat (26/10/2018). Dalam proses penyidikan yang dilakukan, setidaknya penyidik telah memeriksa 270 saksi.
Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka pada 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta.
Uang diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Prov Sumut.
Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.