LPSK Beri Perlindungan untuk Baiq Nuril Maknun
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada Baiq Nuril Maknun, di Media Center Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Wakil Kepala LPSK Hasto Atmojo resmi memberi perlindungan untuk terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril Maknun.
Bantuan tersebut ditawarkan secara aktif oleh LPSK saat keduanya bertemu dalam sebuah diskusi "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual" di Media Center Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Mulanya, Hasto menyodorkan surat permohonan perlindungan kepada Baiq Nuril.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk proaktif lembaganya.
Baca: Kubu Jokowi: Amien Rais Mengubur Semangat Netralitas Muhammadiyah
"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani Bu Nuril," ujar Hasto.
LPSK mendorong agar proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril berjalan sebagaimana mestinya.
"Agar kita bisa meyakinkan Bu Nuril kita akan memberikan perlindungan dan kita ikut mendorong agar proses hukum yang dihadapi Bu Nuril ini berjalan sesuai mestinya," imbuhnya.
Lantas, Nuril pun bersedia menandatangani surat permohonan tersebut.
Baca: SMRC: Sikap Politik Seseorang Tak Boleh Jadi Alasan Kriminalisasi
Didampingi kuasa hukumnya, Nuril kemudian menandatangani surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
Nuril berharap dengan perlindungan dari LPSK dirinya akan lebih tenang dalam menghadapi proses hukum yang ada.
Baca: Haris Simamora Tusukan Linggis ke Leher Diperum dan Istrinya untuk Memastikan Keduanya Tewas
Apalagi, selama ini dia khawatir kasus yang sedang menimpanya berdampak terhadap keluarganya.
"Karena saya punya keluarga punya anak-anak. Mungkin karena saya masih jalani proses hukum, kami khawatir ke keluarga," tutur Nuril.
Selain kepada Nuril, Hasto berujar pihaknya juga akan menawarkan perlindungan kepada saksi lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.