Andika Perkasa Tak Risaukan Komentar Negatif soal Pengangkatan Menjadi KSAD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa tidak merisaukan komentar negatif kepada dirinya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa tidak merisaukan komentar negatif kepada dirinya, seiring pengangkatan menjadi KSAD.
Beredar kabar pengangkatan menjadi KSAD oleh Presiden Joko Widodo karena dirinya merupakan menantu dari Jenderal TNI (Purn) Hendropriyono.
"Monggo mau ngomong apa juga, saya gini dari dulu juga begini, enggak ada yang saya komentar lagi, terserah," ujar Andika di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces
Selain itu, Andika juga menanggapi dengan santai soal sejumlah aktivis HAM yang mengaitkan namanya dalam kasus pembunuhan tokoh dan aktivis HAM Papua, Theys Eluay saat operasi militer di sana.
"Monggo, saya enggak ada alasan bagi saya melarang mereka, kalau mereka mau menelusuri itu silahkan, kan enggak ada yang perlu saya khawatirkan," papar Andika.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan Andika Perkasa sebagai sebagai KSAD dari empat pilihan yang diajukan.
Menurut Jokowi, Andika memiliki rekam jejak yang komplet dari pernah di jajaran korps baret merah atau Kopassus, Pusdiklat, Pangdam, Kostrad, Kepala Dinas Penerangan, dan Danpaspampres.
"Saya kira komplet ya, memang ada beberapa kandidat, ada empat, tapi ini yang kami putuskan. Karier Pak Andika sudah memenuhi itu semua," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, pemilihan Andika bukan berdasarkan usianya yang masih muda, tetapi keputusan itu sudah berdasarkan hitung-hitungan yang matang terutama pengalaman kerja dan pendidikan yang telah dijalaninya.
"Enggak usah tugas khusus, KSAD yang baru tahu apayang harus dilakukan buat bangsa dan negara, 100 persen tahu," papar Jokowi.
Andika Perkasa dilantik menjadi KSAD menggantikan Jenderal TNI Mulyono, sesuai dengan Keppres Nomor 97/TNI Tahun 2018, yang ditandatangani pada 22 November 2018.