Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Rilis Kebijakan Baru terkait Sistem Ranking CPNS 2018, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem rangking SKD CPNS 2018.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in BKN Rilis Kebijakan Baru terkait Sistem Ranking CPNS 2018, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Dilansir Tribunwow.com dari rekaman live streaming dari BKN, ada 2 kelompok yang dapat ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Kamis 22 November 2018 yang juga ditayangkan secara online di media sosial.

Di Twitter, Konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.

Dalam pengumuman baru ini, Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

Baca: Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Tidak Lolos Passing Grade Masih Berpeluang Isi Formasi Kosong

"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, jumlah peserta CPNS 2018 yang tak lolos tes SKD sempat dikeluhkan oleh beberapa pihak.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana.

BACA SELENGKAPNYA

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas