Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf akan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menghadapi sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menghadapi sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi. Selain Irwandi, dua tersangka lainnya yakni T Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal juga segera disidang.
"Untuk Irwandi Yusuf, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaan telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (22/11/2018).
Febri mengatakan, sidang perdana digelar Senin (26/11/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK, kata Febri, juga mengimbau kepada Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk kooperatif dan menyerahkan diri.
“KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut. Hal ini akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan proses hukum. Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK,” tutur Febri.
Baca: Putri Irwandi Yusuf, Putroe Sambinoe Diterima Jadi Pilot di Maskapai Citilink
Selain itu, Febri mengatakan, pada hari ini KPK juga telah mengajukan sejumlah bukti di persidangan untuk terdakwa Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang diduga memberikan suap pada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan kawan-kawan.
Irwandi diduga menerima uang Rp 500 juta dari Ahmadi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Baca: Pacari Janda Kaya Raya Muzdalifah, Pakar Ekspresi Ungkap Perasaan Fadel Islami Sebenarnya
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Baca: Sepakat Hubungan Badan Dua Kali, Mahasiswi Ini Kritis Ditikam Teman Kencan
Dalam kasus pembangunan dermaga Sabang, KPK menduga Irwandi bersama seorang swasta Izil Azhar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Irwandi sebagai gubernur. Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Pekan Depan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Hadapi Sidang Perdana",
Penulis : Reza Jurnaliston
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.