KPK Minta Mantan Panglima GAM Izil Azhar Serahkan Diri
Izil Azhar yang juga Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang ini juga diminta KPK untuk menyerahkan diri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama Irwandi Yusuf untuk bersikap kooperatif.
Izil Azhar yang juga Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang ini juga diminta KPK untuk menyerahkan diri.
Baca: Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim, Irwandi Yusuf: Ditolak, ya sudah
"KPK pasti menghargai sikap kooperatif Izil Azhar terhadap proses hukum tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Izil Azhar yang kerap disapa Ayah Merin tersebut disangkakan terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces
Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.
Dalam kasus ini, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Putri Irwandi Yusuf, Putroe Sambinoe Diterima Jadi Pilot di Maskapai Citilink
Lebih lanjut, Febri mengatakan, sikap kooperatif akan lebih baik bagi Izil Azhar dan proses hukum.
"Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," pungkas Febri Diansyah.