KPU Lakukan Audiensi dengan MK Soal Pencalonan Oesman Sapta Odang
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan audiensi dengan KPU RI untuk mendapatkan solusi mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal syarat pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2019, Kamis (22/11/2018).
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut.
Menurut dia, upaya audiensi dilakukan agar pihaknya mendapatkan solusi mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.
Baca: Jenderal Andika Perkasa Jamin Netralitas TNI AD Dalam Pilpres 2019
"Kami ingin meminta opini terkait yang sudah terjadi sekarang putusan MK sudah kami laksanakan. Tetapi kemudian OSO melakukan gugatan ke MA dan PTUN. Nah ini apa yang kira-kira KPU lakukan Prinsipnya itu," ujar Ilham Saputra, Kamis (22/11/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya ingin meminta masukan dari MK agar apa yang diputuskan tidak ada kesalahan dan merupakan putusan yang sudah diputuskan secara matang sehingga tidak melanggar putusan yang ada.
Sebelumnya, pada 14 November 2019 lalu, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah pakar hukum.
Baca: Pengacara Lucas Tegaskan Tidak Terlibat dan Tidak Mendapat Fee dari Eddy Sindoro
Mereka yaitu, Feri Amsari Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jimmy Zeravianus Usfunan Dosen HTN Fakultas Hukum dari Universitas Udayana, Aulia Kasanova Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.
"Ya kami berharap begitu, sekali lagi saya bilang tadi kami mencari jalan keluar yang terbaik dari persoalan ketatanegaraan kami ini. MK dan MA ini bagaimana sebetulnya. Harusnya sama-sama lembaga tinggi harusnya putusan tidak berbeda," tambahnya.
Sebelumnya, tiga lembaga mengeluarkan putusan mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.
Baca: Respons Menteri Agama Sikapi Pernyataan Wakil Ketua KPK Terkait Kartu Nikah
MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.
Setelah dikeluarkan putusan itu, KPU menindaklanjuti melalui dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.
Namun, OSO mengajukan uji materi Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan uji materi itu dengan menyebutkan ketentuan Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
MA menyebutkan Pasal 60A PKPU itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal lenyelenggaraan pemilu tahun 2019 berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2017.
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan OSO atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Majelis hakim memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Putusan PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.