Lima Mantan Anggota DPRD Sumut Didakwa KPK Terima Suap Ratusan Juta Gatot Pujo Nugroho
Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka didakwa jaksa penuntut umum KPK, menerima suap dari eks gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan jumlah yang berbeda.
Kelima orang itu yakni Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta, Fadly Nurzal menerima 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi Rp 505 juta dan Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta.
"Para terdakwa secara bertahap menerima hadiah atau janji berupa uang dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho," ucap Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/11/2018).
Jaksa menjelaskan uang tersebut diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.
Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.
Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.
Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekwan Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.
Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.
Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.
Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)