Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Lucas Sebut KPK Sewenang-wenang dan Melawan Hukum

"Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang wenang," tegas Lucas usai menjalani sidang lanjutan kasusnya, Kamis (22/11/2018).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lucas Sebut KPK Sewenang-wenang dan Melawan Hukum
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, Lucas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengacara Lucas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melawan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka di  kasus merintangi penyidikan atas dugaan suap yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang wenang," tegas Lucas usai menjalani sidang lanjutan kasusnya, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Lucas, KPK tidak berwenang mengusut kasus yang dituduhkan padanya.

‎Dia juga menilai dakwaan yang dialamatkan ke dirinya janggal.

"Kalau saya katakan lain yang gatal lain yang digaruk. Posisi gatal diimana, garuknya dimana," imbuhnya.

Baca: Pengacara Lucas Tegaskan Tidak Terlibat dan Tidak Mendapat Fee dari Eddy Sindoro

Lebih lanjut, Lucas juga kecewa karena kejanggalan yang disampaikan dalam eksepsinya tidak seluruhnya ditanggapi oleh ja‎ksa.

Padahal point kejanggalan itu penting untuk ditanggapi.

Berita Rekomendasi

"Saya berpendangan ini adalah hal yang merupakan di luar kewenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi . Saya tidak korupsi, bukan penyuap, bukan gratifikasi. Saya bukan penyelenggara negara. Kenapa saya diadili di tindak pidana korupsi. Ini kesalahan luar biasa," tegasnya.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas