Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jonru Dinyatakan Bebas Bersyarat

Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jonru Dinyatakan Bebas Bersyarat
youtube
Jonru Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11/2018).

Dirinya telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kabar tersebut.

"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.

Baca: Ketika Pelapor Buni Yani dan Jonru Ginting Jadi Calon Legislatif dari PSI

Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas