Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Batalkan Aturan BPJS Kesehatan, Penerapannya 90 Hari Setelah Pembatalan

Peraturan yang dibatalkan tersebut mengenai pembatasan terhadap tiga pelayanan pelayanan kesehtan yakni mata pasien katarak, bayi baru lahir

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Batalkan Aturan BPJS Kesehatan, Penerapannya 90 Hari Setelah Pembatalan
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kantor BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) Nomor 2,3 dan 5 tahun 2018.

Peraturan yang dibatalkan tersebut mengenai pembatasan terhadap tiga pelayanan pelayanan kesehatan yakni mata pasien katarak, bayi baru lahir dalam kondisi sehat, dan rehabilitasi medis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan sesuai peraturan pembatalan tersebut akan berlaku selambatnya 90 hari setelah pembatalan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, keputusan Mahkamah Agung tersebut akan dilaksanakn selambatnya 90 hari setelah keputusan diterima oleh BPJS Kesehatan dan JPN,” kata Iqbal melalui keterangan tertulismya kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/11/2018).

Maka jika keputusan tersebut dikeluarkan MA sekitar 23 Oktober lalu maka aturan yang dijalankan sejak 25 Juli 2018 itu tidak akan berlaku lagi.

Adapun pada Peraturan Dirjampelkes No. 2 tahun 2018 mengenai penjaminan pelayanan katarak operasi dengan BPKS Kesehatan hanya bisa dilakukan pasien yang memiliki visus di bawah 6/18. Sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak. 

Baca: Pernah Diminta Tangani Kasus dengan Bayaran Tinggi, Mahfud MD Sebut Nama Yusril

Lalu pada Peraturan Dirjampelkes No. 3 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat diatur kalau bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan pada bayi yang saat lahir butuh perawatan khusus, pembiayaan akan akan dijamin jika sudah didaftarkan terlebih dahulu sebelum lahir.

Sementara pada Peraturan Dirjampelkes No. 5 tahun 2018 mengenai penjaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi hanya menjamin pengobatan dua kali seminggu, sebelumnya tidak ditentukan berapa kali layanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas