Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap Penyebar Kebencian Kepada Presiden

Tersangka JD menyebar berita bohong dan ujaran kebencian di akun media sosial. Konten tersangka yang mengunggah ujaran kebencian terhadap kepala

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Tersangka JD menyebar berita bohong dan ujaran kebencian di akun media sosial. Konten tersangka yang mengunggah ujaran kebencian terhadap kepala negara yakni “Jokowi PKI”.

Bareskrim Polri telah lama mengawasi akun media sosial suara rakyat 23 milik tersangka.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas